BeritaDaerah

Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten OKI

Sumsel, (Jnnews) | Bertempat Danau Wisata Teluk Gelam Desa Serapek Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meresmikan Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, pada Kamis (15/9/2022).

Dalam peresmian tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di dampingi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Ogan Komering Ilir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.

Peresmian Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Provinsi Sumatera Selatan. Dibuatnya rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian peangan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis. Pola rehabilitasi bagi pencandu narkoba, lebih efektif ketimbang mengambil pemenjaraan sebagai hukuman, maupun sanksi, pola rehabilitas pecandu narkotika itu pun membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan serius pengelolaan penjara, atau Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini sudah sesak melampaui kapasitas, sehingga untuk itu perlu dibentuknya rumah rehabilitasi yang saat ini masih minim disetiap daerah.

Rumah rehabilitasi ini sangat penting bagi para pecandu narkoba ini adalah memanusiakannya sebagai korban. Dimana pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan dan memonitor fisik maupun jiwa penggunanya.

Rumah rehabilitasi ini memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan sebagai korban dari kejahatan narkotika. Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi pecandu di dampingi oleh tenaga medis, ulama dan tokoh agama sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitas merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. /Sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/