Berita

Kang Tb Rahmad Sukendar Minta Kejagung Sikat Aktor Dibalik Mafia Minyak Goreng

Jakarta, (JNnews) | Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Rahmad sudah mengikuti perkembangan terhadap kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya keterlibatan mafia dan sudah meminta Kapolri melalui Kabareskrim segera tangkap para pelaku yang menjadi Mafia Minyak goreng Namun, kalah cepat dengan Kejagung.

Kang Tb Rahmad Sukendar juga mengatakan terjadinya  kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya keterlibatan mafia sudah disampaikan dirinya kepada Satgas Pangan Polri dan Kabareskrim melalui beberapa media online, namun belum ada tindakan cepat dari Polri untuk mengungkap sekaligus membongkar kasus tersebut.

Sosok Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI)pernah mengungkapkan, pihaknya sudah sempat menyampaikan masalah adanya mafia minyak goreng yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Bahkan, permasalahan ini bila tidak segera ditindaklanjuti Satgas Pangan Polri maka kelangkaan akan minyak goreng di pasaran tetap akan berlanjut.

Sekarang ini kita menunggu keberanian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera ungkap aktor dibalik Mafia Minyak Goreng melakukan ekspor keluar negeri yang akibatnya terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri , kita harus memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah lebih cepat melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng.

“Jika kemudian nantinya dari Kejagung mendapatkan temuan adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dan Moeldoko ya harus segera Kejaksaan Agung mengungkap dan menetapkan tersangkanya , gerak cepat Kejaksaan agung dalam mengungkap adanya Mafia Minyak Goreng, itu harus didukung semua pihak.

Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik mafia minyak goreng harus didukung dan Kerja cepat Kejagung tersebut, oleh Kang Tb Rahmad sebagai gambaran bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Dan koruptor adalah musuh bersama dan harus disikapi semua pihak.

“Tentu kita mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung dengan penetapan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadikan Kejaksaan Agung dibawah komando ST Burhanuddin adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak tebang pilih kasus dan semoga juga bisa mengungkap aktor-aktor yang terlibat di masalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

-

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung apakah dalam waktu dekat nanti akan bertambah tersangkanya karena ada tembok raksasa yang didukung mafia minyak goreng Tutup Kang TB Rahmad Sukendar. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/