BeritaDaerah

Kang Tebe Sukendar Apresiasi Kejari Serang Sudah Tahan Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Aset Stadion Maulana Yusuf 

Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberi Apresiasi Kejari Serang sudah bergerak cepat menindaklanjuti aduan kasus korupsi yang disampaikan BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan Negeri Serang

Tebe Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Kantor Pusat BPI Tower Jakarta, pada Jumat (9/8/2024), menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI memberi Apresiasi dan mendukung Kinerja Kejaksaan dalam mengungkap Kasus Korupsi dan dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Kejari Serang atas prestasi gemilang berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi penyewaan Asset Pemkot Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

BPI KPNPA RI Propinsi Banten siap mendukung penuh Kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Banten

Ketua Umum BPI KPNPA RI sudah memberikan petunjuk langsung kepada jajaran BPI KPNPA RI Provinsi Banten untuk bergerak cepat dalam melakukan penelitian dan pengumpulan data terkait adanya kasus korupsi yang mandek penanganan di Kejaksaan juga Ketum BPI KPNPA RI perintahkan kepada semua jajaran di wilayah untuk membuka kontak pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan anggaran para Penyelenggara Negara di Provqinsi Banten.

Alhamdulilah ada satu laporan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI Banten kepihak kejaksaan sudah mendapat tindaklanjut dan berproses sudah naik ke tingkat Penyidikan

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Serang sudah melakukan penahanan terhadap S Kadisparpora dan BA pengusaha juga ikut ditahan sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan pada aset seluas 5.689,83 meter persegi yang dibangun ruko untuk pedagang.

“Kami hari ini juga menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi yang kemarin saya bilang, hari ini pihak ketiga kami lakukan tindakan hukum menyusul yang inisial S kemarin, hari ini inisialnya BA, yang bersangkutan adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan S yang juga tidak sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah menerima uang sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp 457 juta,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

-

Ia melanjutkan tersangka BA mendapatkan izin pengelolaan diduga atas nama pribadi bukan bentuk mengatasnamakan perusahaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait pihak lain yang diduga terlibat.

“Dia sebagai yang bekerjasama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf,” jelasnya.

Sejauh ini, seluruh saksi yang diperiksa pada pengelolaan aset stadion ada 25 orang termasuk tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyewaan aset ini senilai Rp 483 juta.

“Seusai dengan KJPP itu sebesar Rp 483 juta itu sebagaimana appraisal yang diminta Pemkot namun kenyataan tidak diterima pemkot,” paparnya.

“Hari ini kami tahan di rutan serang selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” tegas Lulus.

Kejari Serang sebelumnya menahan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata di kasus ini. Ia ditahan karena melakukan kerja sama pengelolaan dan penyewaan aset di area stadion tanpa prosedur.

“Jadi yang bersangkutan, tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur, sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta,” kata Kajari Serang Lulus pada Selasa (30/7/) lalu.

Proses sewa itu dilakukan terhadap tanah kosong milik Pemkot Serang tertanggal 16 Juni 2023. Saat ini, sudah dibangun kurang lebih 59 tempat lapak pedagang dan masih ada proses pembangunan. /seno

red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/