Jakarta, (Jnnews) | Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin L Sengka atas langkah cepat menindak lanjuti aduan dari BPI KPNPA RI dengan mengusut adanya dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Dalam pertemuan dengan media di Hotel Grand Zurich Senapelan Pekanbaru, Riau pada Rabu (28/08/2024), Tubagus Sukendar menyatakan sangat bangga dengan respon cepat dari Kapolda Riau dan Kabid Propam sudah menindak lanjuti adanya dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir terhadap inisial YH sebagai korban nya
Dalam kesempatan ini juga Tebe Sukendar yang juga menjabat Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI ) mendesak Kapolda Riau melalui Bidang Propam untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman ini. Sesuai dengan bukti dan saksi yang sedang di lakukan Pemeriksaan Paminal Propam Polda Riau “Jika terbukti ada Pengancaman dan Pemerasan segera dilakukan penahanan terhadap para oknum polsek Rumbai Pesisir selaku terperiksa ,” tegasnya.
BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan BPI Award kepada Kapolda Riau dan jajaran Direktorat di Polda Riau sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas prestasi dan kinerja mereka dalam mengungkap kasus yang terjadi dimasyarakat baik itu kasus Korupsi, Narkotika, Kejahatan Umum dan menjaga kantibmas dengan simpatik serta pelayanan prima dalam pelayanan dan melayani masyarakat ini, yang telah menarik perhatian publik dan patut mendapatkan Apresiasi Publik
Selanjutnya Kang Tebe Sukendar menjelaskan kronologis singkat terkait Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 dimana Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penangkapan terhadap inisial EH dan rekan wanita nya terkait penggunaan narkotika
Tahap selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ada melakukan pengembangan untuk kesaksian yang ada kaitan nya dengan penangkapan EH setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YH yang diduga ada keterkaitan dengan EH mengetahui adanya pembelian barang tersebut ,maka dilakukan BAP Konprontir dan setelah dilakukan konfrontir antara EH dan YH ternyata tidak ada keterkaitan dengan tertangkap nya EH dan rekan wanita nya di Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir
Namun celah ini dimanpaatkan Oknum Penyidik Unit Reskrim Rumbai Pesisir dengan melakukan pengancaman dan penekanan serta pemerasan terhadap YH agar memberikan uang sebesar Rp. 500 jt rupiah jika ingin di bebaskan dan tidak dijadikan tersangka
Karena mendapat ancaman dan penekanan maka YH malam itu juga ada memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada oknum penyidik inisial TA pangkat Bripka dan IA pangkat Ipda dan malam itu juga YH dipulangkan dari Polsek Rumbai Pesisir
Sekarang kasus ini bergulir di Bidang Propesi dan Pengamanan ( Bid Propam ) Polda Riau. /seno
Red