BeritaHukum dan Kriminal

Kang Tebe Sukendar ;Tewas Nya Ajudan Kapolda Kaltara, Segera Propam Polri Diturunkan Ungkap Fakta Sebenarnya

Jakarta, (Jnnews) | Kang Tebe Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI melihat tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara diduga adalah bukan bunuh diri, karena tidak ada saksi yang melihat, adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda Kaltara bahwa meninggalnya Brigpol Setyo Herlambang karena kelalaian dinilai terlalu cepat, dan  terkesan sangat terburu-buru.

Seperti diketahui Polda Kaltara menegaskan kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Setyo Herlambang (SH) pada Jumat (22/9/2023) siang di rumah dinas Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) karena kelalaiannya saat membersihkan senjata.

Hal ini mengundang banyak pertanyaan, terlebih informasi awalnya, Ajudan atau pengawal pribadi Kapolda Kaltara itu dinyatakan meninggal karena akhiri hidup.

Adanya pernyataan dari Polda Kaltara bahwa meninggalnya Brigpol SH karena kelalaian dinilai terlalu cepat dan terkesan terburu-buru untuk disampaikan kehadapan publik.

Hal tersebut disampaikan Kang Tebe Sukendar di saat wawancara dengan awak media pada Senin 25 September 2023

“Terlalu dini untuk mengatakan bahwa ini adalah bunuh diri, bukan ada ditembak orang lain, kelalaian dan sebagainya,”

Sudah ada terjadi Walpri atau Ajudan Pejabat Tinggi Polri tewas dibunuh dan bukan bunuh diri ataupun akibat dari kelalain dalam membersihkan senjata, menurut Kang Tebe Sukendar, kepolisian harus bisa menjawab semua pertanyaan yang saat ini berkembang di publik, apakah kematian Brigpol SH benar kasus akhiri hidup atau dihabisi orang lain, atau karena kelalaiannya.

-

“Menurut informasi awal, tidak ada saksi yang melihat. Tapi (kasus ini) perlu digali, sebaiknya Mabes Polri turun kan Tim agar lebih objektif,” harapnya.

Sebelum ada hasil forensik dokter ataupun pemeriksaan olah TKP oleh Tim Mabes Polri, sangat  terlalu dini mengatakan Ajudan Kapolda Kaltara bunuh diri, ataupun kelalaian apalagi  tidak ada Saksi yang melihat dilokasi.

Kang Tebe Sukendar menambahkan untuk menjadi seorang Ajudan atau pengawal pribadi para pejabat tinggi Polri, seperti Kapolri atau Kapolda, tentunya sudah melalui serangkaian tes yang objektif.

Adapun salah satu tes tersebut, sebutnya, yakni uji kemahiran dalam menggunakan senjata dan tes psikologi.

“Nah ini dikatakan karena kelalaian dalam membersihkan (senjata). Berarti dia tidak ahli dalam membersihkan senjata api,” katanya.

“Maka akan timbul pertanyaan lagi, mengapa dia (Brigpol SH) bisa lolos menjadi pengawal pribadi atau ajudan yang menggunakan senjata,” apalagi ini dari pasukan khusus Gegana Polri yang ada di Sat Brimob Polda Kaltara”, ungkap Kang Tebe Sukendar.

Oleh karena itu, kata Ketua Umum BPI KPNPARI itu, pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pihak kepolisian dan juga dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri.

“Supaya (pengungkapan kasus kematian Brigpol SH) objektif harus dilakukan oleh aparat di luar Polda Kaltara, minimal Mabes Polri bersama Kompolnas atau komponen lain yang netral,” sebutnya.

Sehingga banyaknya asumsi pemberitaan yang beredar di masyarakat dapat terjawabkan dengan benar, jangan ada lagi muncul tragedi Sambo jilid ke II dimasyarakat”, tutup Kang Tebe Sukendar. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/