BeritaHukum dan KriminalTrending

Kapuspenkum; Pemeriksaan Anggota BPK Oleh Polisi Didasarkan Perintah Jaksa Agung Setelah Persetujuan Presiden

Jakarta, (Jnnews) | Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 yaitu “tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima oleh media Jnnews pada Minggu (28/10/2023).

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi”, kata Kapuspenkum.

Beliau menambahkan juga bahwa pihaknya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan”, pungkas Dr Ketut. /SN

Red.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/