Kasus Korupsi 56 Proyek Sumur Bor Akan Dilimpahkan JPU Kejari Lampung Timur Ke PN Tipikor
Lampung Timur, (Jnnews) | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Sumur Bor Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah 56 (lima puluh enam ) titik pada Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, S.H, M.H, melalui keterangan persnya pada Kamis (4/1/2024).
“Bahwa penyerahan tersangka An. Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie, Widiyo Pramono Bin Sutarno (Alm) dan Hadi Sucahyo Bin Jumiran (Alm) dan Barang Bukti dilakukan setelah Jaksa Peneliti (P.16) pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Bahwa Tersangka An. Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dkk disangka melanggar : Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, KUHP Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana dan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari tersebut”, kata Kajari.
Kemudian, lanjut Beliau bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan segera melimpahkan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Para Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk disidangkan. /SN
Red