BeritaDaerah

Kasus Penganiayaan Nurhayati Dkk Terhadap Windy Berakhir Damai di Kantor Kuasa Hukum Desri Nago dan Rekan

­Palembang, JNNews.co.id -Kedatangan keluarga Nurhayati dkk terkait Kasus Penganiayaan yang terjadi di kalangan Desa Limbang Jaya 1 beberapa Bulan yang lalu telah terjadinya kesepakatan damai di kantor Desri Nago dan Rekan. Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang, Kamis (30/05/2024)

Adapun isi perjanjian tersebut, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan sepakat untuk mencabut laporan Polisi masing-masing dan tidak saling menuntut di kemudian hari, apabila kedua belah pihak melanggar isi dari perjanjian tersebut bersedia di tuntut secara Pidana mau pun perdata

Perjanjian tersebut di Oleh keluarga Nurhayati dkk yang di wakili Oleh suami Nurhayati sendiri yang bernama M Hizib Syukron beserta Suhardi Sulaiman Pamannya Nurhayati dan beberapa orang lainnya, dari pihak Windy dan M. ali di dampingi Oleh Kuasa Hukum dari kantor Hukum Desri Nago dan Rekan, yaitu meliputi Desri S.H., Philipus Pito Sogen S.H., llham Wahyudin S.H., Rizky Tri Saputra S.H dan Anjas Pratama

Kuasa Hukum Desri Nago Mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran akan pentingnya penguasaan emosi bagi Keluarga Nurhayati, seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi Windy sekeluarga untuk belajar dan mengembangkan potensi diri mereka

Ditempat yang sama, Keluarga Nurhayati mengatakan Dengan suara penuh penyesalan, keluarga Nurhayati menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap Windy dan berharap Tidak Berlanjut Ke Proses Hukum.

Menurut Keterangan Korban Windy dan M. Ali, Perdamaian ini saya berharap tidak di Kantor Hukum Desri Nago saja

“tetapi alangkah baiknya dipolres Ogan Ilir dan di Desa Limbang Jaya 1 serta dari kantor kades di buatkan surat pernyataan kesepakatan Perdamaian dari keluarga Nurhayati dkk, saya tidak mau kedepan terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Windy

-

Usai Pertemuan Mediasi dari keluarga Nurhayati dkk yang di wakili suaminya antara kedua bela pihak sama sama mengulurkan tangan semoga menjadi Pembelajaran buat kita semua. karena pelaku dan korban adalah satu desa dan masih ada ikatan keluarga Desa Limbang Jaya 1 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

Restorative Justice antara Nurhayati dan Windy serta M. Ali dihadapan di Kanit Pidum Polres Ogan Ilir. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/