Kejagung Akan Panggil Pengacara Maqdir Ismail Dan Meminta Bawa Uang Rp. 27 M Terkait Dugaan Korupsi BTS
Jakarta, (Jnnews) | Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan MAQDIR ISMAIL (Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap MAQDIR ISMAIL untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (7/7/2023).
“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, MAQDIR ISMAIL akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS. Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana”, kata Dr. Ketut.
Beliau menerangkan juga bahwa pemanggilan terhadap MAQDIR ISMAIL terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. /K.3.3.1/sn
Red