BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kenagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (19/3/2024).

“Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelas Dr. Ketut.

Beliau menambhakan juga bahwa dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka, salah satu yaitu BS.

“Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/