KEJAGUNG Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Oleh LPEI
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (16/8/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain
YTP selaku Kepala Divisi Restrukturasi Aset II LPEI, diperiksa terkait dengan penanganan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI;
S selaku Kepala Divisi Operasional LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. Kemilau Kemas Timur”, jelas Kapuspenkum.
Masih jelas dia, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”, terang Leonard.
Sementara dari pantauan tim media, diketahui Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/S-A.
Editor-Roy