Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Atas Nama Tersangka FR dan MYO ke Mabes Polri
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta pada Selasa (4/5/2021).
“Berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jum’at 30 April 2021 yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik”, kata Kapuspenkum Kejagung RI. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-