BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Memeriksa 10 Orang Terkait Perkara Korupsi Komoditi Emas

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (12/6/2024).

MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 sampai dengan 2017 PT Antam Tbk.
PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai dengan saat ini.
APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 sampai dengan 31 Maret 2015.
IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 sampai dengan saat ini.
MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 sampai dengan 2011.
IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.
YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 sampai dengan saat ini.
FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk”, jelas Dr. Ketut.

Kapuspenkum juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, terang Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/