BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Memeriksa 3 Orang Terkait Perkara Korupsi Komoditi Emas

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (19/9/2024).

“RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk.
YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019”, jelas Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli. /K.3.3.1/seno

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/