Kejagung Memeriksa 6 Orang Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240428-WA0076-1-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240428-WA0076-1-780x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (20/5/2024).
“SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020.
TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
MWM selaku Komisaris Independen.
MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
FF selaku pihak swasta.
AM selaku pihak swasta”, jelas Dr. Ketut.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, terang Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red