Kejagung Memeriksa 7 Orang Terkait Perkara Korupsi Tol Japek
Jakarta – (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (26/9/2024).
MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 sampai dengan 2020.
SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020 sampai dengan Maret 2022.
LSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.
HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa.
DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 sampai dengan Juni 2021.
HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai dengan Juli 2020.
AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 sampai dengan 2022″, kata Dr. Harli.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red