BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Memeriksa 8 Orang Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (1/8/2024).

“ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu.
NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu.
AR selaku PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009 sampai dengan 2017/Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 sampai dengan saat ini
KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 sampai dengan 2008.
MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 sampai dengan Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009 sampai dengan 2011”, jelas Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK dan TPPU), PT Siberida Subur (TPK dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno

red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/