BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Memeriksa 9 Orang Terkait Perkara Korupsi Tol Japek

Jakarta – (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (24/9/2024).

“AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 sampai dengan 2020.
AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 sampai dengan Maret 2021.
ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang sampai dengan KM 48 Karawang).
KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 sampai dengan 2020.
MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.
JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.
OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa.
PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai dengan 2020.
DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 sampai dengan 2021”, kata Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Kapuspenkum Kejagung. /K.3.3.1/seno

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/