Kejagung Memulangkan Subjek Red Notice di Tokyo Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti
Jakarta, (Jnnews) | Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas
Tempat lahir : Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir
Usia/Tanggal lahir : 32 Tahun/9 Agustus 1992
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (25/10/2024).
“Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo”, jelas Kapuspenkum Kejagung.
Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, lanjut Dia, “merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang”, lanjut Dr. Harli.
Kemudian Dr. Harli menjelaskan bahwa Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
“Selanjutnya, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022”, pungkasĀ Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red