BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Naikan Status Ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Usaha Komoditi Emas

Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (12/5/2023).

“Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng”, kata Kapuspenkum.

Untuk diketahui bahwa dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/