BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Periksa 11 Orang Terkait Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (17/2/2025).

AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2015.
HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2017.
CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Februari sampai dengan Oktober 2018.
MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2012.
DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2015.
DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2012.
FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2015.
DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2012″, ujar Dr. Harli.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli. /K.3.3.1/seno aji

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/