BeritaHukum dan Kriminal

KEJAGUNG Periksa 2 Orang Untuk Tersangka 3 Orang dan 6 Koorporasi Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

Jakarta, (Jnnews) || Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (9/9/2022).

“Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu AF selaku Mantan Komisaris PT Anika Bina Warga, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Saksi yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi yaitu RIW selaku Karyawan BUMN (Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/