KEJAGUNG Periksa 2 Saksi Asal Direktur Koorporasi Terkait Dugaan Korupsi PT. Krakatau Steel
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (30/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:VS selaku Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang, diperiksa terkait yang hubungannya dengan BFC Project adalah berdasarkan database PT Krakatau Enginering yang bersangkutan sejak 2013 s.d 2016 selaku salah satu vendor dari PT Krakatau Engineering yang menyediakan Pipa & Fitting UPVC, Matrial Stud Bolt & Dog Bolt, Railway, Travelling Rail, Paket Railway Hot Metal, Cable Electrical & Instrument, Outstanding Material, Rail Crane, Counter Sunk Bolt, Nut & Washer dan material lainnya pada seluruh area BFC Project dengan jumlah 68 kontrak dalam bentuk PO (Purchase Order) dengan nilai Rp 24.032.903.463 dan USD 3.795.514,33 dan jumlah yang dibayarkan PT Krakatau Engineering ke rekening PT Victorindo Inti Cemerlang sebesar Rp 30.405.674.837.-
RRH selaku Direktur Utama PT. SCG Ready Mix Indonesia, diperiksa terkait subkon dari Kontraktor Pelaksana PT. Krakatau Engineering untuk pembangunan BFC PT. Krakatau Steel”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum Kejagung bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red