KEJAGUNG Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan yang diterima media jnnews secara tertulis pada Jumat (1/7/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NM selaku General Manager Sistem, Resiko & IT pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan realisasi penggunaan dana investasi untuk pembelian plant dan quary PT. Waskita Beton Precast.
IKH selaku Staf PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan supplier besi terhadap proyek Tol KLBM”, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Dr. Ketut bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakuka pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red