Kejagung Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Perkeretaapian Medan
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamia (2/11/2023).
“CL selaku Surveyor/Pelaksana Gambar Desain Jalur Eksisting Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016 sampai dengan 2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
S selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama-Pelaksana Kegiatan Review Desain Besitang – Kuala Langsa – Langsa sepanjang 82,116 km tahun 2011”, kata Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN
Red