Kejagung Periksa 3 Orang Terkait Perkara Korupsi Impor Gula
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (20/12/2024).
“AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 April 2020.
IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI.
YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak 2022 sampai dengan sekarang”, jelas Dr. Harli.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red