BeritaHukum dan Kriminal

KEJAGUNG Periksa 3 Pejabat Di Kementerian Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.

Dimikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Jumat (13/5/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade.

DR selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade.

P selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade”, jelas Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022”, jelas Dr. Ketut.

-

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/