Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perkara Komoditi Emas
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (26/6/2023).
“WH selaku Manufacturing Manager PT Antam, Tbk. periode 2010-2013.
ASM selaku Manufacturing Manager PT Antam, Tbk. periode 2022-2023.
S selaku Manufacturing Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2013 sampai dengan 2018 dan merangkap sebagai Control Manager 2010 dan Bussiness Development dan Engineering Manager periode 2011.
RM selaku Kepala DBS Mineral Batu Bara dan Lingkungan PT Surveyor Indonesia”, jelas Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022”, terang Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red