KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya secara tertulis yang diterima oleh Media Jnnews pada Senin (4/4/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:H selaku Regional Legal Team PT Bank Mandiri (persero), Tbk, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
OBP selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2000 sampai dengan Agustus 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mei 2017 – Oktober 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
DS selaku Karyawan PT Danatama Makmur Sekuritas, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019”, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN
Sumber berita ; Kapuspenkum Kejagung RI.
Red