KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi/Baja
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (15/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: RO selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), diperiksa terkait hasil penyelidikan anti dumping terhadap kode HS tertentu pada produk besi dan baja.
RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri.
AN selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi dalam negeri.
IA selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri”, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum Kejagung bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red