KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI/Persero
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui Keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
“Saksi yang diperiksa, antara lain:JS selaku Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia (Up. Kacab Kelapa Gading & Puri Indah), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
S selaku Direktur PT Maxindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MZ selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas, diperiksa terkait sekuritas (broker) lawan transaksi RD Guru yang terafiliasi dengan Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan oleh beliau, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, jelas Leonard.
Dari pantauan media JNnews, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN
_red