BeritaHukum dan KriminalNasional

KEJAGUNG Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI/Persero

Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (18/10/2021).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: RAS selaku Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili Tersangka Korporasi PT. PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

BS selaku Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

RS selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

SA selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.

-

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk keperluan dan kepentingan penyidikan suatu perkara tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, jelas Leonard.

Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/S-A

_red

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI/Penkum Kejati Lampung

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/