Kejagung Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (27/6/2023).
“II selaku Research and Business Development Manager periode 2015-2017.
AA selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2022-2023.
BEP selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2018-2022.
NSW selaku Business Development and Engineering Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2013-2014 dan juga merangkap sebagai Finance Bureau Head periode 2013.
ABF selaku Koordinator Pengawas Produk dan Pemasaran Mineral ESDM.
RA selaku Business Development and Engineering Manager PT Antam, Tbk. periode 2010”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red