Kejagung Periksa 6 Orang Terkait Korupsi Tol Japek
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (24/10/2023).
“DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 – 2016.
BI selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) tahun 2020.
ARA selaku Marketing Manager EPC / Infrastruktur III PT Waskita Karya Periode 2020-2022.
F selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017–2019.
AHJ selaku Staf Teknik Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017-2019
IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama”, pungkas Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN
Red