BeritaHukum dan KriminalNasional

KEJAGUNG Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan IUP Batubara di Sorolangun 

JAKARTA, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang sebagai saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta, pada Selasa (6/7/2021).

“Saksi saksi yang diperiksa antara lain,
DS, ST. selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Kabupaten Sarolangon Tahun 2010 s/d 2015, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
HK, SE. MM. Mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
DSD, ST. MM. selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
K, ST selaku Mantan Kepala Seksi Perijinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
D selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
H, SH. selaku PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.

Masih lanjut dia, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi”, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/