BeritaHukum dan KriminalNasional

KEJAGUNG Periksa 6 Saksi Untuk 3 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi di PT GI/Persero

Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:MT selaku Team Leader Auditor PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2008-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Agustus 2012 – Desember 2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

MJ selaku Senior Manager Finansial Planning dan Management Report PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

EK selaku Senior Manager Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 1999-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;

-

JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode November 2012-September 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021”, ungkap Kapuspenkum.

Dijelaskan oleh beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021”, jelas Dr. Ketut.

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/