Kejagung Periksa 7 Orang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (15/11/2023).
“T selaku pihak PT Menara Cipta Mulia.
S selaku Kepala Bidang PPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.
S selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.
Y selaku CV Aldo Arta Sanjaya.
ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
HR selaku Kepala Bidang Hukum PT Timah Tbk.
S selaku CV Aldo Arta Sanjaya”, kata Dr Ketut.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN
Red