Kejagung Periksa 7 Orang Terkait Korupsi Tol Japek
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (11/10/2023).
“HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 24 November 2016 sampai dengan 1 Oktober 2022.
IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai dengan Juli 2020.
MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga.
FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai dengan 2020.
MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 sampai dengan 2018.
EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
IZ selaku Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan 2019”, jelas Dr. Ketut.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, urai Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN
Red