BeritaHukum dan KriminalNasional

Kejagung Periksa 7 Orang Terkait Perkara Korupsi Impor Gula

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (17/2/2025).

MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
SPR selaku Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
JSH selaku Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
AR selaku Kepala Sekretariat AGRI.
FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Perum Bulog periode 2016 sampai dengan 2018.
YHR selaku Karyawan Bulog.
WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog”, terang Kapuspenkum.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr. Harli. /K.3.3.1/seno aji

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/