Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek II
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,
Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek IIKejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek II
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (24/5/2023).
“DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti).
S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
WM selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Y selaku Kepala KKJTJ (Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan).
I selaku Wakil Kepala KKJTJ.
P selaku Sekretaris KKJTJ.
EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk”, kata Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red