Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Korupsi Tol Japek
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (2/11/2023).
“KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.
MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.
MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 sampai dengan 2022.
AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 sampai dengan 2022.
S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan 2019.
JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020”, kata Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN
Red