BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 9 Orang Terkait Korupsi Tol Japek

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (7/11/2023).

“BS selaku Pemilik PT Pratamadaya Cahya Manungga.

RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.

A selaku Direktur PT Tridi Membran Utama Periode 2020 sampai dengan sekarang.

YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang.

SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan Ditjen Bina Marga.

-

FSH selaku PM Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017 sampai dengan 2019.

FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel.

KNN selaku Civil Site Engineering Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 sampai dengan 2020.

LW selaku Karyawan BUMN PT Bank Mandiri”, kata Dr Ketut.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/