KEJAGUNG RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT. Askrindo Mitra Utama
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG RI) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
“Saksi yang diperiksa antara lain:
PSR selaku Komite Audit PT. Askrindo. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU.
ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT. Askrindo Mitra Utama. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU, ungkap Kapusenkum Kejagung.
Masih lanjut Leonard, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)”, tutupnya.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung RI.
Editor-Roy
Redaktur-