Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil menyelamatkan aset negara yaitu Situ Cihuni sampai proses Peninjauan Kembali (PK).
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air. Adapun program tersebut akan dimulai pada 2023 sampai dengan 2026.
Perencanaan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni ini, menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.
Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.
Terkait putusan tersebut, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara. Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.
Ia menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya. Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942. /K.3.3.1/sn
Red