BeritaNasional

Kejagung Sita Eksekusi Tanah Bangunan Seluas 292 m² dan Kebun Sawit 4946 m² Milik Terpidana Jono Terkait Korupsi Pajak

Jakarta, (Jnnews) | Telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat seluas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (2/4/2024).

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (2/4/2024).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, jelas Dr. Ketut.

Beliau menjelaskan juga bahwa kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa. /K.3.3.1/sn

Red

Dr. KETUT SUMEDANA

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/