BeritaHukum dan Kriminal

KEJAGUNG Tetapkan dan Tahan 4 Orang Tersangka Dalam Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast. Tbk

Jakarta, (Jnnews) || Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (26/7/2022).

AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Foto; Rec.dok

AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d Agustus 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Foto; Rec.dok

A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Foto; Rec.dok

Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 (empat) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

-

AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-31/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022

BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022″, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga terkait posisi singkat perkara tersebut.

“Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:Bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif;

Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,- (dua triliun lima ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu satu rupiah).

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Dr. Ketut.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Beliau bahwa 4 (empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/