BeritaNasional

Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Adakan FGD Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi

Jakarta, (Jnnews) | Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI yang berjudul “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”, pada Jumat (26/7/2024).

Adapun kegiatan ini merupakan penguatan kerja sama kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian BUMN dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.

Pembicara dalam FGD kali ini menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Peserta FGD kali ini adalah unsur dari
Kementerian BUMN yaitu:
Asisteen Deputi (Asdep) Bidang Peraturan Perundang-undangan;
Asdep Bidang Hukum Korporasi;
Asdep Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas;
Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
Asdep Bidang Industri Mineral dan Batubara;
Asdep Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;
Asdep Bidang Jasa Infrastruktur;
Asdep Bidang Jasa Logistik;
Asdep Bidang Industri Kesehatan;
Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung;
Asdep Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;
Asdep Bidang Industri Manufaktur;
Asdep Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan;
Asdep Bidang Jasa Keuangan;
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis.
BUMN dan Anak Perusahaan:
Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero);
Direksi PT Timah Tbk;
Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
Direksi PT Asabri (Persero);
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk;
Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia. /K.3.3.1/seno

Red

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/