Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Pantauan awak media di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Mengenai hal ini, Ketua Umum Badan Peneliti Inpenden Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos, sangat mengapresiasi gebrakan dan Kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah melaksanakan tugas dengan tegas dan tepat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jajaran nya dalam menindak lanjuti adanya Laporan yang dilayangkan BPI KPNPA RI pada bulan Mei 2022 kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan terkait Tindak Pidana Korupsi Di Kementrian Kommimfo
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar sangat bangga dengan langkah tegas dan cepat dari Kejaksaan RI yang berhasil menetapkan tersangka dan langsung melakukan Penahanan terhadap Johnny G Plate ini adalah satu pencapaian kinerja yang sangat Luar biasa ditunjukkan Jaksa Agung dan Jajaran nya.
Semoga hal ini menjadikan semangat baru bagi BPI KPNPA RI selaku penggiat anti korupsi,” dimana laporan yang diadukan BPI KPNPA RI mendapat respon dan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung tutup Kang Tebe Sukendar. /SN
Red