BeritaDaerah

Kejari Buton Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Jasa Konsultasi Studi Bandar Udara Kargo

Buton, (Jnnews) | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Kosultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020,

Demikian disampaiak oleh Asisten  Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Kamis (13/7/2023).

“EOHS, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),

CH ES, Direktur  PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana”, kata Beliau.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan :melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-

Kerugian Negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah)”, terang Asintel. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/