Kejari Jaksel Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KMK di BRI KCP Bangka Raya dan Ampera
Jakarta, (Jnnews) | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan 3 (tiga) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera, yaitu:
OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-02/M.1.14/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : TAP-02/M.1.14/Fd.2/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-03/M.1.14/Fd.2/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : TAP-03/M.1.14/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
TSS selaku Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-04/M.1.14/Fd.2/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : TAP-04/M.1.14/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:OJP dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 17 Oktober 2022 s/d 05 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-341/M.1.14/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 17 Oktober 2022 s/d 05 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-342/M.1.14/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
TSS dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 17 Oktober 2022 s/d 05 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-343/M.1.14/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:Tersangka OJP
Pada tahun 2016 sampai dengan 2020, Tersangka OJP telah memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/ Relationship Manager (RM) sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 11.832.761.117 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah) di BRI KCP Bangka Raya dan Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) di BRI KC. Ampera.
Tersangka RH, Pada tahun 2019 sampai dengan 2020, Tersangka RH telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) di BRI KC. Ampera.
Tersangka TSS, Pada tahun 2019 sampai dengan 2020, Tersangka TSS telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) di BRI KCP Bangka Raya dan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) di BRI KC. Ampera.
Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar:Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, penetapan Tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. /K.3.3.1/sn
Red